Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 21 Maret 2006 telah ditandatangani
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadat, Maka di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Sidrap dibentuklah Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.
Tugas dari FKUB Provinsi itu sendiri adalah :
-
Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
-
Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
-
Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan
gubernur dan
-
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan
dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
Sedangkan Tugas dari FKUB Kota/Kab adalah :
-
Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
-
Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
-
Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan
bupati/walikota
-
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan
dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan
-
Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Keanggotaan FKUB :
-
Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
Jumlah anggota FKUB Prov paling banyak 21 orang & jumlah anggota FKUB Kab/Kota paling banyak 17 orang
-
Komposisi keanggotaan FKUB Prov & Kab/Kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama
setempat dgn keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yg ada di Prov dan Kab/Kota
-
FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu)
orang wakil sekretaris, yg dipilih secara musyawarah oleh anggota.